Mesuji: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menyampaikan, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Pilkada 2024.
Selain memiliki pengalaman di kepemiluan, mereka juga harus memiliki dan bisa menggunakan smartphone, karena dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, juga akan menggunakan aplikasi e-coklit.
“Syarat itu yang kita prioritaskan,Jadi harus bisa menggunakan smartphone karena ada e-coklit,” kata Ketua KPU Kabupaten mesuji, Ali yasir,st. Kamis (20/6/2024).
Seperti diketahui, penggunaan aplikasi e-coklit memiliki banyak keuntungan. Selain menghemat waktu, juga menghindari kesalahan yang mungkin terjadi saat coklit dilakukan secara manual.
Apalagi, data calon pemilih sudah terentri secara elektronik. Dengan begitu, petugas pantarlih dapat melakukan verifikasi data secara cepat dan akurat.
Pada sisi lain, KPU Kabupaten meduji akan mengerahkan 635 pantarlih untuk melaksanakan coklit sebanyak 169.567 pemilih sebagaimana Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima KPU. Jumlah pemilih itu tersebar di 344 TPS, tersebar di 105 desa se Kabupaten mesuji.

