BIDIK007.com Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan gedung SDN 08 panca jaya Desa Fajar asri Kecamatan panca jaya kabupaten mesuji.
Jum’at (10/11/23)

Sementara ketua awi di Mesuji turut Prihatin, melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di depan sekolah entah di sengaja atau tidak harusnya dari pihak sekolah tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek .dan tidak layak untuk di kibarkan.

“Ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.

Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Saat dikonfirmasi awak media kepala sekolah mengakui bahwa ini keteledoran nya dan guru guru lain, dan kami sebagai awak media bertanya mengapa masih terpajang bendera dalam keadaan robek, kusam, dan lusuh di depan gedung sekolah.

Dan kepala sekolah SDN 08 Panca jaya menjelaskan kepada awak media bahwasan nya Bendera tersebut sobek dengan alasan ketidak sengajaan karena di cuci.

Dari pihak Sekolah SDN 08 panca jaya mengucapkan terima kasih kepada awak media yang sudah kontrol sosial tentang bendera dan dari pihak sekolah merasa di ingatkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *