Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, perna menegaskan penyelenggara pemilu harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.(7/09/23)

Karena penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat pusat, provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan ad hoc Tuturnya. Hal Humas DKPP RI.

“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu.

Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Heddy Lugito.

Untuk diketahui, Heddy sendiri telah mengundurkan diri sebagai Komisaris BUMN PT Sang Hyang Seri setelah menjadi Ketua DKPP periode 2022-2027.

Ia berpendapat, Pemilu dan Pilkada serentak 2024 bukan pesta demokrasi biasa karena terdapat pemilihan presiden, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD tuturnya

Dengan penyelenggara pemilu yang fokus dan bekerja penuh waktu, seruan Heddy,

Pemilu yang berintegritas akan lebih mudah diwujudkan mengingat penyelenggara tidak memiliki konflik kepentingan dalam menyelenggarakan semua tahapan Pemilu tegasnya

“Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara.

Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lainnya dan mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu,” tegas mantan jurnalis senior ini.

Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.

Persoalan rangkap jabatan, menurut Heddy, banyak diadukan ke lembaga etik penyelenggara pemilu ini.

Lebih lanjut tidak sedikit, penyelenggara yang diberhentikan tetap maupun sementara oleh DKPP karena terbukti rangkap jabatan dipaparkan Heddy

Dalam kesempatan ini, Heddy juga menegaskan DKPP bersifat pasif dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sedangkan DKPP tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti halnya KPK.

“Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, DKPP pasif dalam arti kalau ada aduan atau laporan kita proses pungkasnya.

DKPP tidak bisa melakukan OTT seperti KPK,” tegas disampaikan((Humas DKPP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *