Website Desa jalan ditempat Dugaan ada indikasi kearah Korupsi di Desa Margo Makmur banyak pertanyaan terkait Anggaran kegiatan Tidak diinformasikannya perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes di website Desa kemungkinan akan menimbulkan efek ketidakpercayaanya masyarakat ke pemerintah Desa Margo Makmur Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.  (3/11/11)

Padahal Jelas sindir Ismet Ketua Harian Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) , dalam Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa ialah “keterbukaan”. ( Pasal 4 huruf d )

Ismet menambahkan yang dimaksud “keterbukaan” adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. ucap pria asal Tebing Tinggi

Dan jadi tak heran, jika saya melihat banyak sekali status-status di medsos yang mengatakan bahwa ”dana desa lebih baik dihapus karena tidak tepat sasaran dan banyak dikorupsi”.

Hal ini timbul karena pemerintah desa tidak memberikan dan/atau menyebarkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat. Ucap Ketua Hari GRIB

Makanya, banyak masyarakat sekarang yang tidak begitu percaya dengan pemerintah desa, khusunya kepala desa sebagai penguasa anggaran tegas ismet

Lebih lanjut padahal, jika dilihat dalam aturan, khusunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa.

Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tepatnya di Pasal 61 huruf (a) itu “bersifat informasi” dan bukan dalam rangka meminta laporan pertanggungjawaban kepala desa.

Bukan begitu. tutur Ismet

Sedangkan Informasi yang dimaksud sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 72 ayat 2 itu sedikitnya memuat, antara lain :

1. Laporan realisasi APB Desa,

2. Laporan realisasi kegiatan,

3. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana,

4. Sisa anggaran, dan

5. Alamat pengaduan.

Itu artinya, kedepan, saya tidak mau menanggapi pertanyaan tentang ” apakah masyarakat boleh meminta RAB ADD , DD atau tidak ?”. kata Ismet

Karena semuanya sudah jelas dalam Permendagri ini.

Lalu Apa Solusi yang Perlu Pemerintah Desa Lakukan Margo Makmur?

Agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menurunya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa Margo Makmur semakin melebar.

Ada beberapa opsi yang bisa diambil pemerintah desa. Salah satunya dengan segera membangun keaktifan website desa sebagai layanan media informasi yang dapat diakses seluruh masyarakat Margo Makmur dan seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini hukumnya “wajib” karena telah diatur dalam Undang-Undang Desa tepanya di Pasal 86 ayat 2. Tegas Ketua Harian Binaan H. Prabowo Subianto GRIB JAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *