Mesuji.. bidik007.com Pelantikan pejabat fungsional di lingkup pemerintah Kabupaten mesuji Pelantikan dilakukan oleh Bupati Mesuji terhadap 53 (Lima puluh tiga) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional. Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025 bertempat di Aula Tabek oy Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji.
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kebutuhan organisasi, meningkatkan profesionalisme ASN,
menindaklanjuti keten
tuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020
Pasal 87 ayat (1) menyebutkan bahwa PNS yang diangkat dalam jabatan wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Termasuk di dalamnya jabatan fungsional.
Pelantikan berlangsung dengan khidmat, pembacaan naskah pelantikan, pengucapan sumpah/janji jabatan, serta penandatanganan berita acara pelantikan.(BEM)

