SAMPIT – Polemik sengketa lahan di kawasan Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Kali ini, kuasa hukum dari pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan merencanakan untuk mengambil langkah hukum dengan membidik dugaan pencemaran nama baik yang beredar di media sosial.

Pengacara PT BSP, Sugianto A, mendatangi Polres Kotim, Senin (30/3/2026) untuk melakukan konsultasi hukum sekaligus mempelajari kemungkinan pelaporan terkait informasi yang dinilai merugikan. Ia menyebut, pihaknya saat ini mewakili 17 orang yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus tersebut.

“Saya sebagai kuasa hukum dari 17 orang yang dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan. Namun saat ini kami masih mengkaji laporan tersebut karena kami anggap belum memenuhi unsur keperdataannya,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan yang terjadi sejatinya merupakan sengketa kepemilikan lahan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan langsung masuk ke ranah pidana. Hingga kini, kata dia, belum ada putusan pengadilan yang menguji keabsahan hak atas lahan yang disengketakan.

“Dalam perkara penyerobotan lahan itu harus diuji dulu hak kepemilikannya melalui gugatan perdata. Sementara sampai sekarang belum pernah diuji di pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung upaya mediasi yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat kecamatan, namun berakhir tanpa kesepakatan. Bahkan, menurutnya, tidak ada pihak yang bisa memastikan kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Mediasi sudah dilakukan, tapi deadlock. Tidak ada pihak yang bisa menyatakan ini milik A atau B,” katanya.

Di tengah belum jelasnya status hukum lahan, beredarnya informasi di media sosial justru dinilai memperkeruh suasana. Sugianto menyebut, pemberitaan dan unggahan yang beredar telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya di Desa Sungai Paring dan sekitarnya.

“Dengan adanya berita-berita di media sosial itu, klien kami merasa dirugikan karena seolah-olah sudah bersalah, padahal status kepemilikan lahannya saja belum jelas,” ucapnya.

Terkait langkah hukum, Sugianto menegaskan pihaknya belum secara resmi melaporkan balik, melainkan masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pendalaman.

Ia menambahkan, sejumlah bukti awal telah dikantongi, terutama dari unggahan di media sosial yang dinilai memuat tudingan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Bukti-bukti sudah ada, kami kumpulkan dari Facebook dan pemberitaan di media sosial. Dalam beberapa hari ke depan kemungkinan laporan akan kami buat,” pungkasnya.

Kasus sengketa lahan di kawasan Danau Lentang ini sebelumnya telah memicu saling klaim dan laporan hukum. Dengan munculnya rencana pelaporan baru, konflik tersebut berpotensi semakin melebar ke ranah hukum pidana di luar pokok sengketa kepemilikan lahan. (mif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *